LP-KPK Prihatin Kondisi Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone

Foto Ketua LP-KPK Bone Eko Wahyudi, SH Saat Bertemu Sama Awak Media Di Salah Satu Cafee Jalan Beringin. ( Dok. InkrahMedia.Com)

BONE – INKRAHMEDIA.COM Ketua LP-KPK Kabupaten Bone, Eko Wahyudi, SH,mengekspresikan keprihatinannya terhadap kondisi keuangan yang dialami oleh pemerintah Kabupaten Bone.

Menurutnya, ini adalah kali pertama Kabupaten Bone mengalami permasalahan keuangan sedemikian rupa. Eko Wahyudi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah dalam menangani masalah ini.

“DPRD dan Pemda Bone tidak boleh tinggal diam. Persoalan utang harus segera diselesaikan,” Ucap Eko Wahyudi.

“Hal ini menjadi tanda tanya bagi kita masyarakat kecil, seakan-akan DPRD dan Pemda menyembunyikan sesuatu kepada masyarakat dan membiarkan para pengusaha lokal menderita.” Kata Eko.

Eko Wahyudi juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penanganan utang daerah. “Pemda harus melihat dengan jeli situasi ini, jika Plt Kepala BKAD Bone tidak mampu mengatasi, sebaiknya mundur saja. Sepertinya ini adalah kesalahan dalam perencanaan,” tambahnya.

Menurut data yang dikumpulkan, utang Pemkab Bone kepada kontraktor mencapai sekitar Puluhan Miliar, hasil review dari Inspektorat Daerah, bahkan menemukan bahwa utang tersebut mencapai Rp.86 Miliar.

Meskipun ada sisa anggaran dari Silpa tahun 2023, namun para kontraktor masih belum menerima pembayaran penuh atas pekerjaan yang telah dilakukan.

“Logikanya jika ada Silpa, berarti saldo kas ada, mengapa harus menunggu hingga tahun 2024 untuk membayarkan utang yang seharusnya sudah dibayarkan sejak Desember 2023?” tanya Eko Wahyudi.

Eko Wahyudi juga mengkritisi penanganan masalah pembangunan Bola Soba yang merupakan ikon masyarakat Bone.

“Anggaran pembangunan Bola Soba tahun 2023 tidak terealisasi 100%. Ini juga menjadi masalah yang harus segera diselesaikan,” Ungkapnya.

Selain itu, Eko Wahyudi juga menyoroti masalah tunggakan iuran BPJS tahun 2023 dan 2024, TPP ASN yang belum dibayarkan, serta penambahan utang Pemda yang tidak jelas penggunaannya.

” Pemda harus memberikan penjelasan yang jelas terkait dengan pengelolaan keuangan daerah ini,” tegasnya.

Eko Wahyudi menekankan, pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa kegiatan tahun 2024.

” Penundaan proses pengadaan barang dan jasa kegiatan tahun 2024 harus segera diatasi, surat Bupati Bone yang menghentikan pengadaan barang dan jasa tidak boleh menghambat realisasi fisik kegiatan DAK dan E-Marking,” pungkasnya.

 

Reporter : BM.
Editor : Red.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *