Soal Laporan ke Bawaslu, Seklur : Kami Perpanjangan Tangan Lurah

Foto : Ardy Baso Anas saat mendatangi kantor Bawaslu Bone tujuan melaporkan dugaan kampanye yang dilakukan oleh ASN kelurahan Macanang

 

BONE, INKRAHMEDIA.COM – Pembagian bantuan beras oleh sekretaris Lurah (Seklur) Macanang Kecamatan Tenete Riattang Barat diduga sambil mengkampanyekan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra berbuntut pelaporan.

Dugaan kampanye dilakukan dengan cara menyelipkan setiker pada bantuan beras yang dibagikan ke masyarakat sembari meminta masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

AA salah satu masyarakat Kelurahan Macanang penerima bantuan mengungkapkan hal tersebut kepada Inkrahmedia.com, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, setibanya di kantor Kelurahan, AA diminta untuk menunggu sekretaris lurah atas nama Fitrie.

Saat bertemu seklur, dia lantas diminta untuk mengisi semacam formulir di balik stiker caleg.

” Sebelumnya saya ditanya dulu, bawa Kartu Keluarga dan KTP atau tidak, setelah itu saya diberikan stiker untuk ditempel di rumah, seklu bilang, ini nanti yang mau dipilih adeknya Petta, ” Ujar AA.

AA melanjutkan, setelah formulir diisi lalu dikembalikan, seklu kembali meminta dimasukan semua nama, berikut Nomor Induk Kependudukan yang ada dalam kartu keluarga dan nomor HP sekaligus tandatangan.

Saat ditanyakan berapa orang yang di berikan stiker, AA menyebut, semua yang menerima beras bantuan.

Seklur Macanang kecamatan Tanete Riattang Barat Fitrie yang dikomfirmasi, menjelaskan kalau dia sebagai perpanjangan tangan dari Lurah.

“Kalau disuruhki lurah di sampaikan tapi kalau tidak bisah tidak apa apa dan tidak memaksa. Kita bantu bantu saja karena namanya kerabat yah kita bantu,” Jelasnya

Persoalan tersebut membuat Ardy Baso Anas melaporkan tindakan Seklur ke Bawaslu Kabupaten Bone, diduga Seklur melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 94 Thn 2021 tentang Disiplin ASN.

Laporan masuk pada tanggal 19/10/2023 lalu.

” Saya melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu karena resah akan pemberitaan yang beredar akhir akhir ini,”

” menurut saya akan terjadi kemunduran demokrasi apabila ini betul betul terbukti, Apa lagi stiker bacaleg yang sempat dibagikan tersebut adalah anak dari Pj Bupati Bone, ”

Namun tanggal 23/10/2023 Ardy Anas selaku pelapor menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Bone yang menyatakan bahwa laporannya belum memenuhi syarat formal

Maka dari itu Ardy selaku pelapor diberikan waktu dua hari yang terhitung pertanggal 23 Oktober 2023 untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi beberapa data diantaranya nama lengkap terlapor dan Alamat pelapor.

Rabu 25/10/23 Ardy Baso Anas terlihat kembali mendatangi kantor Bawaslu, jalan Langsat kelurahan Jeppe’e, Tanete Riattang Barat.

“Yah, untuk melengkapi laporan pengaduan terhadap oknum seklu di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat,” ucapnya

Ardy mengungkapkan kedatangannya di kantor Bawaslu untuk melengkapi berkas pengaduan atas permintaan hasil pleno komisioner bawaslu melalui surat yang dikirim Bawaslu melalui stafnya.

” kami meminta kepada Bawaslu agar prosesnya ini tidak hanya sampai di Seklu, karena didalam audio tersebut jelas ada pengakuan Seklu bahwa dirinya hanya perpanjangan tangan dari Lurah,” Tegas Ardy

Hingga berita ini dimuat wartawan Inkrahmedia.com masih terus berupaya mengkonfirmasi Lurah Macang A Purnama Sari Bactiar dan pihak-pihak terkait lainnya, sayang upaya tersebut sampai harini belum menuai respon.

 

Reporter : Jumardi Ricky

Editor     : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *