BONE – INKRAHMEDIA.COM – Bawaslu Kabupaten Bone Gelar Konferensi Pers terkait Video Pj Bupati Bone yang beredar dikalangan Masyarakat, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone, Selasa ( 2/01/2024 )
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bone telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video Pj Bupati Bone Galang Dukungan untuk Anaknya yang viral ditengah masyarakat sejak Kamis Malam, Tanggal 28 Desember 2023 di beberapa platform sosial media.
Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang di peroleh Bawaslu Kabupaten Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
” Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu ” kata Ketua Bawaslu.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait, pada tanggal 30 Desember 2023 dan 1 januari 2024 di antaranya A.Islamuddin selaku PJ Bupati Bone, H.Andi Muchlis S.STP, MH (camat Kahu), dan beberapa kepala Desa.
Dari hasil Penelusuran dilakukan Bawaslu Kabupaten Bone didapati fakta sebagai berikut:
1. Tempat Kejadian
Setelah mencermati video sebagai petunjuk awal dilakukan penelusuran,
berdasar hasil keterangan beberapa orang yang dalam video tersebut, dan lokasi Pembuatan Video tersebut terjadi di Ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Bone Sulawesi Selatan.
2. Waktu Kejadian
Dari hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa aktivitas dalam rekaman video tersebut dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, sore hari.
Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone berpendapat, meskipun video viral tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat viralnya bertepatan dengan momentum tahapan masa Kampanye Pemilu tahun 2024.
Potensi itu terlebih karena terdapat pernyataan dalam tayangan video tersebut Pj Bupati Bone mengajak/ mensosialisasikan anaknya yang merupakan Bakal Calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7.
Meski demikian Bawaslu Kabupaten Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, alasannya adalah:
1. Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024;
2. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki Masa Kampanye Pemilu tahun 2024;
3. Bahwa penjabat kepala daerah kabupaten Bone (Drs. H.A.Islamuddin.MH) berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi dinyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Pasal 282 Yang isinya:
“Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023.
Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yakni dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
Selanjutnya, Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Reporter : BM.
Editor : Red.






