KENDARI, INKRAHMEDIA.COM|| Badan Kordinasi Himpunan Hahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi tenggara minta kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Untuk secara tegas menindaki aktivitas PT. Paramita persadatama di desa boenaga kecematan lasolo kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi tenggara
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua bidang Hukum dan HAM BADKO HMI SULTRA 19 /8/2023, bahwa berdasarkan data yang mereka punya bahwa PT. Paramita persadatama telah melakukan eksplorasi produksi nikel di luar wilayah IUP nya dan aktivitas tersebut sudah berselang lama smapai hari ini
Berdasarkan data pantauan Satelit kami dilapangan PT Paramita persadatama telah melakukan kegiatan di luar wilayah IUP nya dan itu mulai muncul saat awal tahun 2023 dan dalam kaca mata hukum sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada. Ungkapnya
Lanjut. Setiap kegiatan pertambangan harus melalui kaida yang baik dan termaksud izin ketika ingin mengeruk ore nikel karna yang dikeruk adalah tanah negara ketika tidak ada izin namanya pencuri atau perampok dan tidak patuh terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan serta tidak peduli dampak ekologis maupun sosial yang akan terjadi terhadap masyarakat
tidak memiliki izin tentu sudah diatur dalam UU no 3 tahun 2020 tentang minerba bahwa Suatu perusahaan pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyiar rupiah) sebagimana yang telah tertulis dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5). Beber wakil ketua DPP FABEM bidang keamanan dan pertahanan itu
Iya juga menuturkan bahwa. Perusahaan harus patuh terhadap aturan jangan asal melakukan aktivitas sampai-sampai aturan-aturan mengenai pertambangan sudah tidak diindahkan lagi.
penambangan di luar IUP tidak hanya ketidak patuhan terhadap hukum akan tetapi ketidak pedulian juga terhadap masyarakat salah satunya adalah dampak lingkungan ketika terjadi penambangan di luar IUP dan hal itu akan lebih parah lagi, kata eks direktur LKBHMI cabang Kendari
Lanjutnya. melakukan penambangan harus butuh kajian yang lebih komprehensip dan pencegahan sehingga aktivitas tidak berdampak lebih besar terhadap masyarakat khususnya yang dekat dengan aktivitas tambang
Kami berharap oleh pihak kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki dan menghentikan terkait aktivitas penambangan di luar IUP dan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT. Paramita persadatama sebelum aktivitasnya lebih besar, pungkas yang biasa disapa Khalid itu
Jika perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya, maka Kami akan melaporkan ke kementerian investasi dan BKPM terkait aktivitas PT Paramita persadatama dan kami akan memberikan semua bukti-bukti yang ada. tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan kami akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait demi keberimbangan berita.!!
Reporter: Firman






