KENDARI-INGKRAMEDIA. COM. ||. Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UHO, melalui Ketua Umum Damar Agung, angkat bicara terkait September Hitam menjadi momentum untuk mengenang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering terjadi pada bulan September.
“Oleh karena itu, hal ini yang menjadi alasan sebagai peringatan bulan yang penuh duka” ungkapnya.
“Mulai dari kasus pembantaian jenderal pada peristiwa G30S/PKI, tragedi Tanjung priok 1984, tragedi Semanggi II 1999. Selain itu pembunuhan Munir 2004, pembunuhan Salim Kancil 2015 sampai dugaan kekerasan aparat pada aksi reformasi korupsi 2019. Istilah september hitam pertama kali muncul pada tahun 1965 untuk mengenang peristiwa G30S PKI” sambungya.
Damar menyampaikan bahwa pelanggaran Hak asasi manusia ( HAM ) bukan hanya terjadi di tingkat nasional tetapi juga di tingkat regional dan tepat pada 26 september 2019 yang lalu 2 Mahasiswa UHO Sulawesi Tenggara IMMawan Randi dan Yusuf Kardawi menjadi korban dari arogansi serta tindakan kriminalisme pihak kepolisian polda sultra yang merenggut nyawa 2 pahlawan demokrasi tersebut.
Dari beberapa peristiwa kelam yg terjadi di bulan september adalah sebuah sejarah yang harus kita terus rawat di ingatan kita bersama bahwa di negara republik indonesia ini masih banyak pelanggran Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang tentunya menjadi tugas dari pemerintah untuk kemudian menjamin setiap warga negara bebas dari tindakan represif dan kriminalisme yang dapat merenggut nyawa setiap warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Tepat 7 september 2024 besok merupakan hari di peringati tewasnya munir seorang aktivis HAM yg merupakan salah satu dari sekian banyaknya korban pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ).
“Dan saya secara personal mengajak seluruh masyarakat terkhusus mahasiswa dan kalangan pemuda menjadikan momen ini sebagai pemantik semangat untuk terus menyuarakan persoalan ini sebagai alat introspeksi rezim yg berkuasa saat ini untuk mengevaluasi kinerja kepolisiaan yang seolah-olah melenceng dari tupoksinya sebagai pengayom, memelihara keamanan, memberikan perlindungan sebagaimana amanat UUD dalam pasal 13 UU no.2 tahun 2002” ungkapnya. (Red)






