Menindaklanjuti Surat Gubernur Satpol-pp Bone Laksanakan Penertiban Baliho, Spanduk dan Umbul – umbul

Foto Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Saat Melakukan Penertiban Baliho, Banner

BONE – INKRAHMEDIA.COM Dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-pp) Kabupaten Bone melakukan penertiban baliho, spanduk, serta umbul – umbul, diwatampone Senin ( 8/7/2024).

Penertiban dilakukan sebagai bentuk upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota serta memastikan semua baliho yang dipasang telah mendapatkan izin yang sah dari pihak berwenang.

Satpol PP juga melakukan penindakan terhadap baliho yang dipasang di tempat-tempat yang tidak boleh, seperti di fasilitas pemerintah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, tiang listrik atau pohon, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan memastikan keselamatan masyarakat.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wilayah kabupaten Bone akan terbebas dari baliho yang tidak berizin dan dapat memberikan kesan yang lebih rapi dan tertib bagi warga maupun pengunjung.

Penertiban baliho sebagai bentuk penegakan aturan dan ketertiban di wilayah tersebut. Dengan proses penertiban ini, diharapkan masyarakat akan lebih taat terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol-P Kab Bone H.A.Akbar mengatakan, penertiban ini diutamakan yang terpasang di pohon, karena ini jelas diperda terkait lingkungan, dan juga diperjelas dalam surat edaran Bapak Gubernur nomor :331.1/783/Satpol-PP.

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah bagian penegakan perda terkait dengan ketentraman dan ketertiban, khususnya masalah tertib lingkungan, ” ujar A. Akbar.

Dengan demikian, penertiban baliho bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi masyarakat serta mengurangi potensi pelanggaran aturan yang dapat merugikan kepentingan bersama. Tutupnya.

 

Reporter : BM.
Editor : Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *