PAKAR SULTRA Resmi Laporkan Pj. Sekda Kolaka Utara ke Kejati Sultra

Ketgam; Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) resmi menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (11/8/2025)

KENDARI–INKRAHMEDIA.COM || Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) resmi menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (11/8/2025). Laporan ini menyoroti eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kolaka Utara.

Ketua PAKAR SULTRA, Abdul Haris Nurdin, mengungkapkan, dasar pelaporan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023 yang menemukan kekurangan volume pada enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah.

“Temuan BPK adalah pintu masuk yang sah bagi penegak hukum untuk bertindak. Menunda sama saja mengkhianati amanah konstitusi dan merusak asas kemanfaatan hukum. Kami tidak akan diam. Kami akan berdiri di depan, mengguncang tatanan korup yang membusuk, sampai keadilan berpihak pada rakyat,” tegas Abdul Haris.

PAKAR SULTRA menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Pj. Sekda Kolaka Utara demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Aksi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di Sulawesi Tenggara bahwa jabatan adalah amanah, bukan lisensi untuk merampas hak rakyat. Diam berarti tunduk pada penindasan, dan tunduk berarti membunuh masa depan rakyat. Hidup rakyat Indonesia!” seru Abdul Haris dalam orasinya.

PAKAR SULTRA menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat aktif maupun mantan pejabat, demi asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

Editor:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *