KENDARI-INGKRAMEDIA. COM. ||. Pengadilan Tipikor & PHI Kendari melanjutkan agenda sidang ketiga atas kasus pembunuhan mahasiswa salah satu kampus swasta di kota kendari pada, Senin 10 Maret 2025.
Sebelumnya pada Jum’at (4/10/2024), La Ode Hartono, mahasiswa kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, ditemukan tewas di wilayah Baruga, Kendari.
Korban ditemukan tewas mengenaskan oleh warga di tepian jalan semak-semak menuju sebuah perumahan yang kemudian dilakukan tindak lanjut penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari dan menetapkan empat tersangka diantaranya masing-masing bernama Ermunanto (22), Ending Endriawan (23), Erdiyanto (19), dan satu orang perempuan bernama Intan (20).
Yang kemudian dibenarkan melalui pengakuan setiap terdakwa bahwa kematian La Ode Hartono disebabkan oleh hantaman benda tumpul terutama pada area kepala.
Pada agenda sidang ketiga Ermunanto menjelaskan motif pembunuhan dikarenakan sakit hati ketika mengetahui Intan yang merupakan pacar dari Ermunanto diperkosa sebanyak tiga kali oleh korban, Sehingga kasus ini bermula ketika korban diajak ketemuan oleh tersangka Intan yang merupakan mantan kekasih dari korban.
Setelah janjian ketemuan, tersangka mengirimkan lokasi tempat mereka akan ketemuan, Jum’at (4/10) sekitar pukul 01.00 WITA. Setelah korban berada di lokasi, ternyata Intan tidak sendiri tetapi bersama kekasihnya, Ermunanto dan rekannya, Ending serta Erdiyanto.
Berselang kemudian terjadi cekcok antara korban dengan Ermunanto hingga terjadi perkelahian.
“Namun, saya kalah dari korban, karena tubuh korban lebih besar dari saya” tuturnya.
Sambung Ermunanto, saat menjelaskan kronologi pembunuhan dipengadilan negeri kota kendari.
“Kemudian Ending dan Erdiyanto membantu saya dengan memukul korban menggunakan bambu, sokbreker dan botol,” ungkapnya.
Disisi lain dari pengakuan pelaku lain menurut Erdiyanto yang merupakan adik dari Ermunanto sama sekali tidak tahu menahu perihal permasalahan antara Ermunanto dan korban.
“Saya sempat menahan abang saya untuk tidak melanjutkan niatnya dalam memberi pelajaran kepada korban, Saya tidak tahu masalah apa yang terjadi antara abang saya dan korban, tapi pas saya lihat abang saya jatuh dipukul saya langsung ikut membantu abang saya untuk mengeroyok korban” tutur Erdiyanto.
Para pelaku mengatakan telah menyesali perbuatannya dan siap menerima sangsi pidana yang berlaku.
Dalam sidang agenda pemeriksaan perkara pembunuhan terhadap mahasiswa UM Kendari pada 2024 lalu Ketua DPD IMM Sulawesi Tenggara bidang Hukum dan Ham , Africtzal, SH. Menyatakan akan tetap mengikuti dan membersamai persidangan kasus pembunuhan salah seorang kader IMM Sulawesi Tenggara, Alm. La Ode Hartono.
“Saya Ketua DPD IMM Sulawesi Tenggara bidang Hukum dan Ham tetap mengikuti proses hukum ini, karena dalam hukum putusan hakim dianggap benar, maka olehnya itu saya mengharapkan putusan yang benar-benar adil untuk korban. Selain itu saya juga berharap atensi seluruh pihak terutama, Dekan dan Kaprodi Fakultas Ilmu Pendidikan UM Kendari untuk berbela sungkawa dengan bersama-sama kami DPD IMM Sultra mengikuti setidak-tidaknya satu dari sekian agenda sidang perkara ini. Hal demikian kami pandang sebagai rasa turut berduka atas ujian dari tuhan kepada keluarga korban ”pungkasnya saat dihubungi oleh tim lensa satu via whatsapp, Rabu (12/03/2025).
Selain itu Immawan yang sering di panggil Bang Iz ini mengungkapkan kembali bahwasanya.
“Setelah secara seksama kami ikut mendengarkan kesaksian para saksi dalam perkara ini, kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Agar setiap masalah kiranya diselesaikan dengan pertimbangan yang benar dan bijaksana sebelum mengambil keputusan akan segala sesuatu ” tutupnya.
Reporter : Okong
Editor : Azman






