Sebanyak 320 Kepala Desa diBone Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Foto Pj. Bupati Bone, Drs H. Andi Islamuddin. MH

BONE – INKRAHMEDIA.COM Pj. Bupati Bone Drs. H. Andi Islamuddin secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala Desa.

Gelaran tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bone Jalan Petta Ponggawae, Watampone Rabu (3/7/2024).

Pj. Bupati Bone dalam sambutannya mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini patut disyukuri bersama karena telah lama diperjuangkan oleh para kepala desa se indonesia.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa punya banyak waktu atau kesempatan menuntaskan program
-program atau visi dan misi saudara, sehingga kehidupan masyarakat yang saudara pimpin dapat lebih baik dan lebih sejahtera.

“Hari ini kita semua dapat menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan sekaligus penyerahan surat keputusan masa jabatan kepala desa se kabupaten bone dalam keadaan sehat wal-afiat, ” ucap Pj.Bupati.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang berbahagia ini, atas nama pemerintah daerah kabupaten bone mengucapkan selamat kepada 320 kepala desa yang baru saja dikukuhkan dan telah menerima sk perpanjangan masa jabatan.

“Saat ini masih terdapat 8 (delapan) kepala desa belum kita perpanjang masa jabatannya dikarenakan 6 (enam) desa menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (paw), dan 2 (dua kepala desa masih menjalani proses hukum, ” kata Andi Islamuddin dalam sambutannya.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah merupakan amanah undang-undang tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dan pada pasal 39 ayat 1 (satu) menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. yang artinya, masa jabatan bapak ibu sebagai kepala desa ditambahkan 2 (dua tahun, dari 6 (enam) menjadi 8 (delapan) tahun. tutupnya.

 

Reporter : BM.
Editor : Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *