Ada Dugaan Lobi-Lobi Sampai 500, JT, Sebelum Penangkapan KJ, Ada Apa

Foto Ketika Tim Penasehat Hukum KJ, Sya,ban Sartono,SH, Saat Konprensi Pers di Salah Satu Cafe di Makassar.

MAKASSAR – INKRAHMEDIA.COM Syah’ban Sartono,SH, salah satu Tim pengacara KJ saat konferensi pers di salah satu cafe di Kota Makassar, membeberkan kaitannya penangkapan kliennya oleh BNNP Sul-Sel, Senin (29/01/24)

Pasca penangkapan BNNP di cafe anomali Jalan Ratulangi, sekarang KJ, sudah ditetapkan tersangka oleh BNNP, namun setelah penangkapan, menurut Sya,ban ada beberapa hak-hak tersangka yang menurutnya seperti di halang-halangi oleh pihak BNNP untuk bisa menerima tersebut.

Tim PH, menyebutkan bahwa pihaknya lama baru menemukan beberapa surat yang semestinya sejak awal diserahkan dari penyidik.

” Terkait surat penetapan tersangka dan penahanan, sebenarnya Ini sudah lama kami minta, namun memang seakan kami dibatasi, itu pun yang menyerahkan surat itu bukan dari penyidik melainkan rekan kuasa hukum,” ungkapnya.

Masih sya,ban, beberapa kali kami komunikasi sama penyidik, kaitannya dengan hak- hak tersangka tadi, ada surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, kemudian ada penetapan tersangka, dan penyitaan, serta beberapa berkas juga yang sempat diambil oleh pihak BNNP waktu penggerebekan di Bone Beberapa Minggu lalu.

Dengan semuanya itu, pihaknya mengaku sementara masih mempelajari semua tahapan proses hukum yang tengah berjalan.

Kalau menemukan secara formil adanya menyalahi proses administrasi penetapan tersangka maka tentu akan ditempuh proses prapradilan.

Selain dari itu Sya’ban Sartono SH, menyebut timnya memiliki bukti dugaan oknum yang mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan yang sempat meminta uang Rp.500 juta.

Permintaan tersebut seorang berinisial, A yang diduga ikut melakukan penangkapan terhadap KJ, Ia menyebut, bahwa dugaan permintaan tersebut dilakukan oleh oknum sebelum terjadi penangkapan.

” Dugaan itu terjadi sebelum KJ ditangkap, dan saya sendiri sudah melihat langsung obrolan via WhatsApp permintaan Rp500 juta itu, dengan tawaran ingin dibantu, namun dia minta melalui perantara orang sipil ke pihak keluarga KJ,” ungkap Syah’ban dalam konferensi pers di salah satu cafe di Kota Makassar.

Sya,ban melanjutkan, ada alasan sehingga pihak keluarga tak menyanggupi uang tersebut. “Pihak keluarga mengatakan, dari mana kami bisa dapatkan uang Rp500 juta.

Bukan cuma sampai disitu, hasil penulusuran dari rangkaian penangkapan KJ, InkrahMedia.Com, menemui Kasi Intelejen BNNP Sulawesi Selatan, Syahril Said SH.MH, di Kantornya Maccini Sombala, Selasa 30/1/2024.

Dalam pertemuan tersebut, Syahril Said mengatakan bahwa, ” barang – barang yang diamankan saat penggeledahan di Bone itu, seperti Sertifikat, BPKB, serta barang lainnya, kami masih terus memilah – milah, mana yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang bisa dijadikan bukti dan mana yang tidak ada kaitannya, ” ucap Syahril Said.

Terkait adanya oknum yang diduga negosiasi sampai 500.Jt, sebelum penangkapan KJ, Syahril Said,menanggapi bahwa ini juga baru di tau setelah ada komprensi pers, dan tentu akan segera kordinasi dari teman-teman PH dari yang bersangkutan dengan adanya isu-isu tersebut.

Artinya seorang PH sudah melontarkan suatu statmen yang terkait dengan penyalahan wewenang tentu itu akan ditindak lanjuti, apakah benar yang disampaikan penasehat hukum tersebut.

Tentu kami butuh bantuannya juga dari penasehat hukum itu ,terkait dengan baket yang dia terima, supaya bisa jadi bahan kami untuk melakukan investigasi.

” ketika itu terbukti, pimpinan kami disini tentu akan melakukan tindakan terhadap oknum tersebut, ” pungkas Syahril Said.

 

Dengan terbitnya berita ini inkrahmedia.com akan berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait demi keberimbangan berita.

Reporter: BM

Editor: Red.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *