BONE- INKRAHMEDIA – COM – Satres Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran satu Ball Narkotika jenis sabu seberat 50,10 gram
oleh pemuda berinisial RL, dengan harga kurang lebih 50 Juta Rupiah
Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan mengungkapkan, RL diringkus di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada (24/12/2023) dini hari.
” Pemuda yang berusia 24 tahun ini diketahui tidak memiliki pekerjaan, pada saat sedang melakukan transaksi sabu dengan pihak kepolisian yang melakukan pembelian dengan cara penyamaran (Undercover Buy), ” kata Andi Reza, Jumat (29/12/2023).

Masih kata Kasat Resnarkoba, Kuat dugaan pemuda yang berinisial RL ini memperoleh sabu tersebut dari seorang yang inisial SM berdomisili di kota Makassar, namun demikian hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Andi Reza Pahlawan menegaskan, pemuda yang berinisial RL ini akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
“Berdasarkan dengan bukti-bukti yang diperoleh, RL akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya
Selanjutnya Kasat Resnarkoba memaparkan, Berikut barang bukti yang ditemukan berupa, satu paket ukuran besar yang berisi kristal bening terbungkus dalam plastik yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 50,10 gram,
” Serta satu kotak kecil warna hitam tempat narkotika yang di duga jenis sabu, beserta satu unit Handphone Merek Infinix Note warna biru, ” Tuturnya.
Reporter : BM
Editor : Red






