DPD RI Diduga Merampas Tanah Masyarakat, Begini Kata PH Masyarakat Sebagai Pendamping

KENDARI, INKRAHMEDIA.COM||Permasalahan sengketa tanah yang di duga dilakukan oleh DPD RI mendapat perhatian dengan terbitnya sertifikat hak pakai No : 00008 Tahun 2018 seluas 4919 M2 yang di klaim tanah milik DPD RI. DPD RI di duga tidak mempertimbangkan Surat Peralihan hak yang di miliki Tayeb.P tahun 1996 bahwa pihak pertama menyerahkan sebagian tanahnya ke pihak kedua seluas 2900 M2 terletak di JL.Haluoleo,Kelurahan Mokoau Kota Kendari.

Menurut “Fajar Imsak SH” yang di kuasakan mengurus sertifikat tanah tersebut di duga mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dikarenakan obyek tanah yang diklaim oleh DPD RI dalam penerbitan sertifikat hak pakai sebagian berada di obyek tanah Tayeb.P sehingga merasa di rugikan.

Program kerja DPD RI dalam memberantas mafia tanah perlu di pertanyakan akibat dugaan perampasan tanah masyarakat di Kota Kendari, Sultra. Dukungan DPD RI kepada Kementerian Agraria memberantas kasus sengketa tanah di indonesia sehingga masyarakat mendapatkan hak dan keadilan sangat tidak relevan.

Akibat hukum terbitnya sertifikat Hak Pakai DPD RI akses pengurusan sertifikat tanah tidak berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terbitnya sertifikat hak pakai DPD RI di duga melanggar pasal 1 angka 12 PMNA/KPBN No 3 Tahun 1999,Permen Agraria Pasal 1 angka 14 Tahun 1999,Pasal 106 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999,Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 Sebagaimana di maksud pasal 106 ayat (1),Pasal 62 ayat (1) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961,Pasal 1320 s/d 1337 KUHPerdata. Olehnya itu upaya Hukum akan di lakukan demi mendapatkan hak dan keadilan. “Tutur Fajar Imsak SH”

 

Reporter: Firman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *