KOLAKA UTARA – INKRAHMEDIA.COM||PT.Mulia Komunikasi Perkasa (MMP) menggelar kegiatan sosialisasi bersama masyarakat Desa Patikala, Kecamatan Tolala, pada Selasa, 9 Juli 2025. Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepala Desa Patikala serta sejumlah usulan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang akan dilakukan perusahaan.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi secara transparan mengenai kehadiran MMP di wilayah Patikala, termasuk rencana kegiatan produksi dan pengapalan, serta kebijakan perusahaan terhadap lahan dan masyarakat sekitar.
“Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tapi komitmen awal perusahaan untuk menyampaikan hak dan kewajiban antara perusahaan dan masyarakat,” ujar perwakilan MMP dalam pertemuan tersebut.
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi adalah komitmen perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat atas tanah dan tanaman yang berada di atas lahan APL (Areal Penggunaan Lain), meskipun perusahaan telah mengantongi izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) seluas 146,6 hektare dari Dinas Kehutanan.
“Jika masyarakat memiliki bukti legal seperti sertifikat atau bukti sah lainnya atas lahan, maka MMP tidak akan menyentuhnya tanpa persetujuan dan kesepakatan bersama,” tegas pihak perusahaan.
Masyarakat juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait keberadaan tanaman bernilai ekonomi seperti cengkeh dan merica. Perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memberikan kompensasi berdasarkan hasil musyawarah bersama, bukan keputusan sepihak.

Dalam pertemuan itu, PT MMP juga menjelaskan soal kebijakan kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat, yakni sebesar Rp50 juta per tongkang yang melakukan pengapalan. Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Minerba, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Dana kompensasi ini adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap gangguan yang mungkin timbul, seperti debu atau aktivitas laut,” ungkap Direktur Operasional PT MMP.
Perusahaan menolak tekanan dari sejumlah oknum masyarakat yang menghendaki pembayaran dana kompensasi dilakukan sebelum tongkang diberangkatkan, karena hal tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak sehat dalam operasional perusahaan.

Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, perusahaan mendorong pembentukan tim penerima dana kompensasi di tiap desa. Dana tersebut akan dicairkan secara kolektif dan dikelola berdasarkan hasil musyawarah desa melalui Peraturan Desa (Perdes), dengan tujuan menghindari potensi penyalahgunaan dana dan melindungi kepala desa dari masalah hukum.
“Kompensasi ini nantinya akan disalurkan berdasarkan kesepakatan bersama dan dicatat secara resmi, sehingga pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak membebani pihak desa,” jelas pihak perusahaan.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan masyarakat. Pihak MMP menegaskan bahwa semua kebijakan yang berkaitan dengan hak atas tanaman, bentuk ganti rugi, hingga besaran kompensasi akan diputuskan melalui musyawarah bersama antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, PT MMP berharap dapat menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keadilan sosial.






