KONKEP-INGKRAMEDIA. COM. ||. Perusahaan tambang nikel PT GKP yang berada di pulau wawonii, kabupaten konawe kepulauan, Sulawesi Tenggara tidak mematuhi putusan (MA). yang hingga sampai hari ini masi melakukan aktivitas pengelolaan pertambangan di lokasi.
PT GKP sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihaknya untuk menutup semua kegiatan di lapangan.
Wakil ketua FKPMI-SULTRA Isran mengungkapkan bahwa, sampai hari ini berdasarkan pantauan serta laporan masyarakat hingga bulan Januari PT GKP telah melakukan pengiriman 10 tongkang ore nikel dari pulau wawonii, semua terpantau semenjak IPPKH perusahaan tambang PT GKP yang di batalkan oleh MA sudah membuat 96 tongkang.
Seharusnya PT GKP ini harus betul-betul mematuhi putusan (MA) sebagaimana yang kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hukum, maka dari itu harus patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MA).
Hal ini membuat kita bertanya-tanya kepada pihak aparat penegak hukum (APH), padahal perusahaan ini sudah sering di laporkan kepada pihak Polda Sultra ataupun Kejaksaan Tinggi Sultra, namun semua berjalan seperti biasa-biasa saja.
Sebagai informasi, MA melalui Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022 dan Putusan Nomor 14 P/HUM/2023, telah membatalkan Perda RTRW Kab. Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021, khususnya pasal-pasal yang mengatur kegiatan pertambangan. Dengan putusan ini, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, termasuk PT GKP.
MA melalui putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor 167/G/2023-PTUN-JKT juga telah membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, terlebih IPPKH perusahaan itu sebenarnya sudah kedaluarsa sejak 2016 atau 2 tahun setelah diterbitkan.
Berdasarkan Hasil Pengawasan/Investigasi Ditjen Gakkum KLHK Tahun 2019 ditemukan bahwa kegiatan pertambangan baru dilakukan PT GKP pada 2019.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menolak permohonan PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.
Meskipun PT GKP masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), anak usaha Grup Harita milik Lim Hariyanto ini dinilai sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii. Artinya, dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang bagi PT GKP menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut.
Reporter : Azman
Editor : Red






