KONSEL – UPP Syahbandar Kelas III Lapuko Dukung pengoperasian Jetty PT.Generasi Agung Perkasa (PT. GAP) yang belum keluar Ijin Terminal Khusus (Ijin Tersus).
Meningkatnya berbagai kegiatan pertambangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan manusia menyebabkan terjadinya berbagai polemik hingga berani menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hal itu dimaksud, khusunya diwilayah Kabupaten Konawe Selatan Kecamatan Palangga Selatan
Dimana hal itu, UPP Syahbandar Kelas III Lapuko berani memberikan Surat Perintah Olah Gerak (DPoG) Di Jetty yang belum memiliki Ijin Terminal Khusus dari Kementrian.
“Syahbandar Tidak boleh mengeluarkan Ijin apapun sebelum adanya Ijin Terminal Khusus PT. GAP, karena Hukum tidak boleh Berlaku Surut” Tegas ardianto
Aparat penegak hukum (APH) diminta tidak boleh menutup mata dengan adanya Aktivitas yang melanggar peraturan perundang undangan tersebut, apalagi jika hal itu menyebabkan Kerusakan Lingkungan dan berakibat kerugian terhadap Masyarakat dan Negara
Yang diakibatkan oleh adanya aktivitas pembongkaran yang sampai mencemari lingkungan dan pesisir laut, karena adanya kelebihan kapasitas kapal tongkang yang bermuatan Ore Nikel.
Hal demikian, diungkapkan ketua Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI) , (10/12/2023).
Menurutnya, pihak UPP syahbandar kelas III Lapuko harus bertanggung jawab atas perihal tersebut
Terakhir, Ardianto, SH sebagai putra daerah kabupaten Konawe Selatan, Memberikan warning kepada Kepala Syabandar Lapuko dan PT. Gap, untuk tidak melakukan aktivitas sebelum perijinan di tuntaskan.
Reporter: Azman






