BONE – INKRAHMEDIA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Selasa (16/1/2024).
Kasatpol-PP Bone, Andi Akbar mengatakan, bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah.
“Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum, terkait Tertib Lingkungan dalam Pasal 26 Huruf a, serta keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK),” kata Andi Akbar.
Selain itu, Andi Akbar juga mengatakan bahwa, alat peraga kampanye yang ditertibkan pihaknya itu, juga melanggar zonasi yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.

Andi Akbar menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK), baik atribut calon anggota legislatif (caleg), Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Partai Politik.
“Tidak tebang pilih, atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya,” tegas Andi Akbar.
Menurutnya pemasangan alat peraga kampanye itu sudah ada aturannya,
” Diharapkan seluruh caleg, tim sukses, serta tim pemenangan, maupun pengurus parpol agar mentaati aturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keindahan,” pungkas Andi Akbar.

Alat peraga yang ditertibkan berupa, Banner yang terpasang di pohon dan di tiang listrik ruas jalan Ahmad Yani dan Jalan Jend.Sudirman,Jl.Lapawawoi Kr.Sigeri serta Jl.Hos Cokroaminoto Watampone.
Reporter: BM.
Editor: Red.






