BONE – INKRAHMEDIA.COM – Satlantas Polres Bone resmi memberlakukan tilang elektronik dengan (ETLE Mobile Handheld ), yang merupakan teknologi terbaru yang dapat digunakan untuk deteksi wajah dan tilang elektronik.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri menuturkan, dengan adanya kamera ETLE Mobile ini, mampu untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
” Polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalulintas menggunakan handphone, yang terhubung dengan Aplikasi Mobile Sigab dan Go-Sigap,” jelasnya, Rabu (17/1/2024).
Dimana ETLE itu sendiri adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera, kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Untuk itu seluruh pengguna jalan raya atau pengendara diimbau taat aturan lalu lintas dan tidak boleh melanggar aturan.
“Patuhi aturan lalu lintas, demi keamanan dan kenyamanan sendiri maupun orang lain sesama pengendara,” ujar AKP Desy.
Reporter: BM.
Editor: Red.






